Tuesday, May 6, 2014

ANALISIS DAN FORECASTING KINERJA PERBANKAN SYARIAH (BUS DAN UUS) DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Paparan Bank Indonesia pada Outlook Perbankan Syariah Tahun 2013 bahwa selama periode tahun 2012, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah) yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama (Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.
Melihat pada perkembangan permodalan dan rentabilitas perbankan syariah (BUS dan UUS), permodalan perbankan syariah dapat dijaga sehingga dapat menyerap potensi kerugian. Rasio kecukupan modal perbankan syariah cukup baik secara rata-rata tercatat sebesar 15,63%. Kegiatan sosialisasi dan edukasi perbankan syariah yang telah dilakukan bersama antara regulator dengan industri perbankan syariah melalui berbagai kegiatan expo, penayangan iklan dan liputan kegiatan oleh media massa telah dapat meningkatkan pembiayaan dari perbankan syariah. Peningkatan pembiayaan ini terjadi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga Non Performing Financing (NPF) dapat dijaga dalam kisaran yang stabil. Secara rerata NPF gross menurun dari 3,11 % pada tahun lalu menjadi 2,58% tahun ini. Meningkatnya pembiayaan dan perbaikan kualitas pembiayaan telah mendorong perolehan laba dan efisiensi biaya, sehingga rentabilitas dapat terjaga dan bahkan meningkat, yang selanjutnya akan meningkatkan akumulasi laba yang dapat memperkuat permodalan.
Tingkat rentabilitas perbankan syariah terhadap penggunaan asetnya cukup baik yang tercermin dari rasio ROA dan ROE yang masing-masing sebesar 2,11% dan 25,51% yang lebih baik dari tahun lalu sebesar 1,75% dan 17,43%. Jumlah pembiayaan yang meningkat diiringi dengan membaiknya kinerja telah mampu menurunkan rasio BOPO menjadi 75,04% dari posisi tahun lalu 79,17% (Bank Indonesia, 2013).
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan, dalam hal ini perusahaan perbankan, untuk menghasilkan laba. Profitabilitas biasanya diukur menggunakan rasio perbandingan. Rasio yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return On Equity) dan ROA (Return On Asset). Menurut Dendawijaya (2003), ROE merupakan perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri. Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen bank dalam mengelolah modal yang tersedia untuk menghasilkan laba setelah pajak. Semakin besar ROE, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. (Almilia, 2005).
Sedangkan ROA menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan pendapatan dari pengelolaan aset yang dimiliki. Perlu dicatat disini bahwa dalam penentuan tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian besarnya ROA dan tidak memasukkan unsur ROE. Hal ini dikarenakan karena bank Indonesia, sebagai pembina dan pengawas perbankan, lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat (Dendawijaya, 2003).
Kebijakan moneter ganda di Indonesia menggunakan instrumen kebijakan moneter ganda, yaitu Surat Berharga Bank Indonesia atau SBI berbasis suku bunga untuk konvensional dan SBI Syariah atau SBIS berbasis fee untuk syariah. Fee SBIS saat ini masih merujuk kepada tingkat suku bunga SBI. Tingkat suku bunga SBI dan tingkat fee SBIS berperan sebagai policy rate. Policy rate ini akan mempengaruhi pendanaan dan pembiayaan perbankan melalui pasar uang antarbank konvensional dan syariah yang akan mempengaruhi biaya dana perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaannya. Expansi kredit dan pembiayaan akan menghasilkan output dan mempengaruhi tingkat inflasi.
Perbankan, dalam bahasan ini adalah Bank Syariah, sangat penting bagi pemerintah, perekonomian negara, sektor usaha dan nasabah, maka dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan kesehatan bank. Pada umumnya tingkat kesehatan perbankan mengacu pada beberapa variabel yang diproksikan dalam berbagai rasio keuangan perbankan. Rasio rasio keuangan seperti Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), dan Pertumbuhan Laba Operasi (PLO) membantu para stakeholder industri perbankan untuk ikut mengevaluasi dan menilai tingkat kesehatan bank, sehingga bisa menggunakan opsi pilih dalam menentukan jasa perbankan yang akan digunakan (Muljono, 1999 dalam Nugroho 2011). 
1.2.       Identifikasi Masalah
Dalam menganalisis dan forecasting atau prediksi tingkat kinerja perbankan syariah dalam penelitian ini melihat pada faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas bank syariah yang dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor determinan internal yang berhubungan dengan kinerja adalah pembiayaan, DPK, aset perbankan, NOM, NPF, BOPO, CAR, LDR, FDR, KAP, PLO, dan sebagainya. Sementara faktor penentu eksternal adalah SBI, SBIS, Kurs, Inflasi, PDB dan lainnya. 
1.3.       Batasan  Masalah
Mengacu pada identifikasi masalah yang diungkapkan di atas, melihat pada kemampuan peneliti dan agar supaya penelitian ini lebih fokus, maka permasalahan penelitian ini dibatasi pada:
(1)     Faktor yang diteliti adalah beberapa faktor-faktor internal dan eksternal dari laporan keuangan perbankan di Bank Indonesia;
(2)     Ketersediaan data: 3 tahun (2008 – 2012);
(3)     Observasi/objek: BUS dan UUS di Indonesia.
1.4.       Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah, maka rumusan permasalahan penelitian ini adalah:
(1)     Apakah BOPO mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(2)     Apakah FDR mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(3)     Apakah SBIS mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(4)     Apakah SBI mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(5)     Bagaimana pengaruh bersama BOPO, FDR, SBIS, dan SBI terhadap kinerja perbankan syariah di Indonesia yang diproksikan pada ROA? 
1.5.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan prediksi (forecasting) pengaruh:
(1)     BOPO terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(2)     FDR terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(3)     SBIS terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(4)     SBI terhadap ROA pada BUS dan UUS.

1.6.       Manfaat Penelitian
(1)     Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pengembangan bidang keuangan dan perbankan syariah terutama terhadap peramalan kinerja melihat pada kombinasi faktor-faktor determinannya yang belum banyak terdapat pada penelitian sebelumnya.
(2)     Manfaat Praktis
a.       Perbankan
Memberikan pegangan atau kontribusi akan konfirmasi variabel-variabel penentu terhadap kinerja perbankan khususnya BUS dan UUS;
b.      Pemerintah
Memberikan arah kebijakan kepada pemerintah khususnya Bank Indonesia dalam menentukan kebijakan perbankan syariah;
c.       Masyarakat
                        Memberikan arah terhadap penggunaan instrumen-instrumen di perbankan syariah yang dapat digunakan dengan baik dalam kehidupan berekonomi syariah.

No comments:

Post a Comment