BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Paparan
Bank Indonesia pada Outlook Perbankan Syariah Tahun 2013 bahwa selama periode
tahun 2012, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai
dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan
kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah)
yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi
semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya
sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor
Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama (Oktober
2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi
sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya meningkat dari
1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.
Melihat
pada perkembangan permodalan dan rentabilitas perbankan syariah (BUS dan UUS),
permodalan perbankan syariah dapat dijaga sehingga dapat menyerap potensi
kerugian. Rasio kecukupan modal perbankan syariah cukup baik secara rata-rata
tercatat sebesar 15,63%. Kegiatan sosialisasi dan edukasi perbankan syariah
yang telah dilakukan bersama antara regulator dengan industri perbankan syariah
melalui berbagai kegiatan expo, penayangan iklan dan liputan kegiatan oleh
media massa telah dapat meningkatkan pembiayaan dari perbankan syariah.
Peningkatan pembiayaan ini terjadi dengan tetap memperhatikan prinsip
kehati-hatian sehingga Non Performing Financing (NPF) dapat dijaga dalam
kisaran yang stabil. Secara rerata NPF gross menurun dari 3,11 % pada tahun
lalu menjadi 2,58% tahun ini. Meningkatnya pembiayaan dan perbaikan kualitas
pembiayaan telah mendorong perolehan laba dan efisiensi biaya, sehingga
rentabilitas dapat terjaga dan bahkan meningkat, yang selanjutnya akan
meningkatkan akumulasi laba yang dapat memperkuat permodalan.
Tingkat
rentabilitas perbankan syariah terhadap penggunaan asetnya cukup baik yang
tercermin dari rasio ROA dan ROE yang masing-masing sebesar 2,11% dan 25,51%
yang lebih baik dari tahun lalu sebesar 1,75% dan 17,43%. Jumlah pembiayaan
yang meningkat diiringi dengan membaiknya kinerja telah mampu menurunkan rasio
BOPO menjadi 75,04% dari posisi tahun lalu 79,17% (Bank Indonesia, 2013).
Profitabilitas
merupakan kemampuan perusahaan, dalam hal ini perusahaan perbankan, untuk
menghasilkan laba. Profitabilitas biasanya diukur menggunakan rasio
perbandingan. Rasio yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan
kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return On Equity) dan ROA (Return On
Asset). Menurut Dendawijaya (2003), ROE merupakan perbandingan antara laba
bersih bank dengan modal sendiri. Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja
manajemen bank dalam mengelolah modal yang tersedia untuk menghasilkan laba
setelah pajak. Semakin besar ROE, semakin besar pula tingkat keuntungan yang
dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin
kecil. (Almilia, 2005).
Sedangkan
ROA menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan pendapatan dari
pengelolaan aset yang dimiliki. Perlu dicatat disini bahwa dalam penentuan
tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian
besarnya ROA dan tidak memasukkan unsur ROE. Hal ini dikarenakan karena bank
Indonesia, sebagai pembina dan pengawas perbankan, lebih mengutamakan nilai profitabilitas
suatu bank yang diukur dengan aset yang dananya sebagian besar dari dana
simpanan masyarakat (Dendawijaya, 2003).
Kebijakan moneter ganda di
Indonesia menggunakan instrumen kebijakan moneter ganda, yaitu Surat Berharga
Bank Indonesia atau SBI berbasis suku bunga untuk konvensional dan SBI Syariah
atau SBIS berbasis fee untuk syariah. Fee SBIS saat ini masih merujuk kepada
tingkat suku bunga SBI. Tingkat suku bunga SBI dan tingkat fee SBIS berperan
sebagai policy rate. Policy rate ini akan mempengaruhi pendanaan
dan pembiayaan perbankan melalui pasar uang antarbank konvensional dan syariah
yang akan mempengaruhi biaya dana perbankan dalam menyalurkan kredit atau
pembiayaannya. Expansi kredit dan pembiayaan akan menghasilkan output dan
mempengaruhi tingkat inflasi.
Perbankan,
dalam bahasan ini adalah Bank Syariah, sangat penting bagi pemerintah,
perekonomian negara, sektor usaha dan nasabah, maka dirasa perlu untuk
melakukan pemeliharaan kesehatan bank. Pada umumnya tingkat kesehatan perbankan
mengacu pada beberapa variabel yang diproksikan dalam berbagai rasio keuangan
perbankan. Rasio rasio keuangan seperti Financing to Deposit Ratio (FDR),
Non Performing Financing (NPF), Biaya Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), dan Pertumbuhan Laba
Operasi (PLO) membantu para stakeholder industri perbankan untuk ikut
mengevaluasi dan menilai tingkat kesehatan bank, sehingga bisa menggunakan opsi
pilih dalam menentukan jasa perbankan yang akan digunakan (Muljono, 1999 dalam
Nugroho 2011).
1.2.
Identifikasi Masalah
Dalam
menganalisis dan forecasting atau prediksi tingkat kinerja perbankan
syariah dalam penelitian ini melihat pada faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas
bank syariah yang dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal dan
eksternal. Faktor determinan internal yang berhubungan dengan kinerja adalah pembiayaan,
DPK, aset perbankan, NOM, NPF, BOPO, CAR, LDR, FDR, KAP, PLO, dan sebagainya.
Sementara faktor penentu eksternal adalah SBI, SBIS, Kurs, Inflasi, PDB dan
lainnya.
1.3.
Batasan Masalah
Mengacu
pada identifikasi masalah yang diungkapkan di atas, melihat pada kemampuan peneliti
dan agar supaya penelitian ini lebih fokus, maka permasalahan penelitian ini
dibatasi pada:
(1) Faktor yang diteliti adalah beberapa faktor-faktor internal dan
eksternal dari laporan keuangan perbankan di Bank Indonesia;
(2) Ketersediaan data: 3 tahun (2008 – 2012);
(3) Observasi/objek: BUS dan UUS di Indonesia.
1.4.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi masalah dan batasan masalah, maka rumusan permasalahan penelitian
ini adalah:
(1)
Apakah BOPO mempengaruhi
profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(2)
Apakah FDR mempengaruhi
profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(3)
Apakah SBIS mempengaruhi
profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(4)
Apakah SBI mempengaruhi
profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(5)
Bagaimana pengaruh bersama BOPO,
FDR, SBIS, dan SBI terhadap kinerja perbankan syariah di Indonesia yang
diproksikan pada ROA?
1.5.
Tujuan Penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan prediksi (forecasting)
pengaruh:
(1) BOPO terhadap
ROA pada BUS dan UUS,
(2) FDR terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(3) SBIS terhadap
ROA pada BUS dan UUS,
(4) SBI terhadap ROA pada BUS dan UUS.
1.6.
Manfaat Penelitian
(1)
Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi
pengembangan bidang keuangan dan perbankan syariah terutama terhadap peramalan
kinerja melihat pada kombinasi faktor-faktor determinannya yang belum banyak terdapat
pada penelitian sebelumnya.
(2)
Manfaat Praktis
a.
Perbankan
Memberikan pegangan atau kontribusi
akan konfirmasi variabel-variabel penentu terhadap kinerja perbankan khususnya
BUS dan UUS;
b.
Pemerintah
Memberikan arah kebijakan kepada
pemerintah khususnya Bank Indonesia dalam menentukan kebijakan perbankan
syariah;
c.
Masyarakat
Memberikan arah terhadap penggunaan
instrumen-instrumen di perbankan syariah yang dapat digunakan dengan baik dalam
kehidupan berekonomi syariah.
No comments:
Post a Comment