Friday, February 27, 2015

Zikir Pagi Hari, Hadits Muslim

Zikir Pagi
Ketika pagi, Rasulullah  صلي الله عليه وسلم membaca: 

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لآ إِلَـهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لآ شَرِيْكَ لَـهُ، لَـهُ الْمُلْكُ وَلَـهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ 

 
“Ashbahnaa wa ashbaha l-mulku lillah(i), wa l-hamdu lillah(i), laa ilaaha illallaah(u) wahdahu laa syariika lah(u), lahu l-mulku wa lahu l-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-‘in qodiir(u). Robbi as-‘aluka khoiro maa fii ha-dzaa l-yaum(i) wa khoiro maa ba’dahu, wa a-‘uudzu bika min syarri maa fii ha-dzaa l-yaum(i) wa syarri maa ba’dahu, robbi a-‘uudzu bika mina l-kasali wa suu-‘i l-kibar(i), robbi a-‘uudzu bika min ‘adzaabin fii n-naar wa ‘adzaabin fii l-qobr(i).” (Dibaca pagi 1x)

“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Allah Yang Mahaesa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Robb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Robb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Robb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.” (H.R. Muslim IV/2088)


 

Wednesday, February 18, 2015

Kepribadian Rasulullah SAW

Kepribadian sangat perlu diketahui dan dipelajari karena kepribadian sangat berkaitan erat dengan lingkungan sosial seseorang. Orang yang memiliki kepribadian sesuai dengan lingkungan sosialnya akan diterima dengan baik. Sebaliknya, jika kepribadian seseorang tidak sesuai dengan pola yang dianut oleh lingkungannya maka akan terjadi penolakan dari masyarakat. Contoh Kepribadian Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang bisa kita teladani.

Mungkin kita pernah atau mungkin sering mendapat pengalaman ditolak dari lingkungan sosial kita. Bisa jadi itu dari kepribadian kita. Lantas kepribadian yang bagaimana yang dapat diterima secara universal dan langgeng dari waktu ke waktu.

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik…(Q.S. Al-Ahzab :21). Kita diperbolehkan untuk “mencuri” sebagian atau bahkan dihalalkan untuk “mencuri” keseluruhan suri teladan yang Rasulullah miliki dan diimplementasikannya pada diri kita. Kepribadian Rasulullah SAW Insya Allah dapat dipastikan bisa diterima oleh pola lingkungan sosial manapun dan tidak lekang oleh waktu ataupun jaman.

Akhlak Nabi SAW adalah Al-Quran (H.R. Muslim) akhlaknya mulia, pemikirannya yang cemerlang, sikapnya yang bijak, dan perilakunya yang konstruktif, memberi dampak pada peningkatan kualitas pribadi dan pencerahan bagi kehidupan umat manusia hingga kini.

Beliau mengajak manusia menempuh jalan hidayah, jalan yang lurus, dan terang benderang. Ia mengajar manusia untuk memikirkan makna dan tujuan hidup. Apa yang harus dilakukan saat hidup dan apa yang akan dibawa setelah berakhir hidup. Ia mengajarkan hidup rukun dan toleransi dengan umat pemeluk agama lain. Dalam kepemimpinan sosial, politik, dan pemerintahan, Muhammad SAW juga sukses sebagai pemimpin suat bangsa dan umat. Kepribadian Rasulullah SAW sebagai pemimpin, inspirator dan motivator.

Perihal nilai-nilai kebenaran universal didalam pesan-pesan motivasi dan inspirasi dari Nabi SAW, antara lain tercermin dari pengakuan sejarahwan Thomas Caryle yang mengatakan “(Muhammad adalah) seorang laki-laki yang jujur dan setia. Jujur dalam perbuatan, perkataan, dan pemikirannya… Seorang laki-laki yang pendiam apabila tidak ada yang harus dikatakan, tetapi selalu bijak dan tulus apabila berbicara. Selalu mencerahkan setiap persoalan”.

Satu hal lagi yang tak boleh kita lupakan; Rasulullah SAW merupakan pembelajar sejati dan guru besar peradaban dunia. Dalam hal belajar, beliau bisa belajar dari mana saja selama membawa kebaikan, termasuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang menerpa hidupnya. Beliau mengajarkan mulianya ilmu dan urgensi illmu untuk mencapai kesuksesan dunia akhirat. Tidak lupa, beliau memotivasi dengan salah satu sabdanya, Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (H.R. Ibnu Majah).

Anthony Robbins, motivator terkemuka menyarankan, seandainya kita menginginkan kehidupan lebih baik, carilah model-model hebat yang perilakunya dapat diikuti. Biarkan orang-orang ini menjadi standar atau tolak ukur (benchmark) dalam mengukur diri anda.

Selamat membaca, semoga kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Aamiin

Sumber: Buku “Muhammad SAW The Greatest Inspirator & Motivator”

Tuesday, May 6, 2014

ANALISIS DAN FORECASTING KINERJA PERBANKAN SYARIAH (BUS DAN UUS) DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Paparan Bank Indonesia pada Outlook Perbankan Syariah Tahun 2013 bahwa selama periode tahun 2012, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sampai dengan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, namun demikian jumlah jaringan kantor meningkat. Meskipun dengan jumlah BUS (11 buah) maupun UUS (24 buah) yang sama, namun pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan Kantor Kas (KK) telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama (Oktober 2012, yoy). Secara keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibandingkan tahun sebelumnya meningkat dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.
Melihat pada perkembangan permodalan dan rentabilitas perbankan syariah (BUS dan UUS), permodalan perbankan syariah dapat dijaga sehingga dapat menyerap potensi kerugian. Rasio kecukupan modal perbankan syariah cukup baik secara rata-rata tercatat sebesar 15,63%. Kegiatan sosialisasi dan edukasi perbankan syariah yang telah dilakukan bersama antara regulator dengan industri perbankan syariah melalui berbagai kegiatan expo, penayangan iklan dan liputan kegiatan oleh media massa telah dapat meningkatkan pembiayaan dari perbankan syariah. Peningkatan pembiayaan ini terjadi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga Non Performing Financing (NPF) dapat dijaga dalam kisaran yang stabil. Secara rerata NPF gross menurun dari 3,11 % pada tahun lalu menjadi 2,58% tahun ini. Meningkatnya pembiayaan dan perbaikan kualitas pembiayaan telah mendorong perolehan laba dan efisiensi biaya, sehingga rentabilitas dapat terjaga dan bahkan meningkat, yang selanjutnya akan meningkatkan akumulasi laba yang dapat memperkuat permodalan.
Tingkat rentabilitas perbankan syariah terhadap penggunaan asetnya cukup baik yang tercermin dari rasio ROA dan ROE yang masing-masing sebesar 2,11% dan 25,51% yang lebih baik dari tahun lalu sebesar 1,75% dan 17,43%. Jumlah pembiayaan yang meningkat diiringi dengan membaiknya kinerja telah mampu menurunkan rasio BOPO menjadi 75,04% dari posisi tahun lalu 79,17% (Bank Indonesia, 2013).
Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan, dalam hal ini perusahaan perbankan, untuk menghasilkan laba. Profitabilitas biasanya diukur menggunakan rasio perbandingan. Rasio yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja profitabilitas bank adalah ROE (Return On Equity) dan ROA (Return On Asset). Menurut Dendawijaya (2003), ROE merupakan perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri. Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen bank dalam mengelolah modal yang tersedia untuk menghasilkan laba setelah pajak. Semakin besar ROE, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil. (Almilia, 2005).
Sedangkan ROA menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menghasilkan pendapatan dari pengelolaan aset yang dimiliki. Perlu dicatat disini bahwa dalam penentuan tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian besarnya ROA dan tidak memasukkan unsur ROE. Hal ini dikarenakan karena bank Indonesia, sebagai pembina dan pengawas perbankan, lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset yang dananya sebagian besar dari dana simpanan masyarakat (Dendawijaya, 2003).
Kebijakan moneter ganda di Indonesia menggunakan instrumen kebijakan moneter ganda, yaitu Surat Berharga Bank Indonesia atau SBI berbasis suku bunga untuk konvensional dan SBI Syariah atau SBIS berbasis fee untuk syariah. Fee SBIS saat ini masih merujuk kepada tingkat suku bunga SBI. Tingkat suku bunga SBI dan tingkat fee SBIS berperan sebagai policy rate. Policy rate ini akan mempengaruhi pendanaan dan pembiayaan perbankan melalui pasar uang antarbank konvensional dan syariah yang akan mempengaruhi biaya dana perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaannya. Expansi kredit dan pembiayaan akan menghasilkan output dan mempengaruhi tingkat inflasi.
Perbankan, dalam bahasan ini adalah Bank Syariah, sangat penting bagi pemerintah, perekonomian negara, sektor usaha dan nasabah, maka dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan kesehatan bank. Pada umumnya tingkat kesehatan perbankan mengacu pada beberapa variabel yang diproksikan dalam berbagai rasio keuangan perbankan. Rasio rasio keuangan seperti Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Kualitas Aktiva Produktif (KAP), dan Pertumbuhan Laba Operasi (PLO) membantu para stakeholder industri perbankan untuk ikut mengevaluasi dan menilai tingkat kesehatan bank, sehingga bisa menggunakan opsi pilih dalam menentukan jasa perbankan yang akan digunakan (Muljono, 1999 dalam Nugroho 2011). 
1.2.       Identifikasi Masalah
Dalam menganalisis dan forecasting atau prediksi tingkat kinerja perbankan syariah dalam penelitian ini melihat pada faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas bank syariah yang dikelompokkan menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor determinan internal yang berhubungan dengan kinerja adalah pembiayaan, DPK, aset perbankan, NOM, NPF, BOPO, CAR, LDR, FDR, KAP, PLO, dan sebagainya. Sementara faktor penentu eksternal adalah SBI, SBIS, Kurs, Inflasi, PDB dan lainnya. 
1.3.       Batasan  Masalah
Mengacu pada identifikasi masalah yang diungkapkan di atas, melihat pada kemampuan peneliti dan agar supaya penelitian ini lebih fokus, maka permasalahan penelitian ini dibatasi pada:
(1)     Faktor yang diteliti adalah beberapa faktor-faktor internal dan eksternal dari laporan keuangan perbankan di Bank Indonesia;
(2)     Ketersediaan data: 3 tahun (2008 – 2012);
(3)     Observasi/objek: BUS dan UUS di Indonesia.
1.4.       Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah, maka rumusan permasalahan penelitian ini adalah:
(1)     Apakah BOPO mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(2)     Apakah FDR mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(3)     Apakah SBIS mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(4)     Apakah SBI mempengaruhi profitabilitas perbankan syariah secara parsial?
(5)     Bagaimana pengaruh bersama BOPO, FDR, SBIS, dan SBI terhadap kinerja perbankan syariah di Indonesia yang diproksikan pada ROA? 
1.5.       Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan prediksi (forecasting) pengaruh:
(1)     BOPO terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(2)     FDR terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(3)     SBIS terhadap ROA pada BUS dan UUS,
(4)     SBI terhadap ROA pada BUS dan UUS.

1.6.       Manfaat Penelitian
(1)     Manfaat Teoritis
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pengembangan bidang keuangan dan perbankan syariah terutama terhadap peramalan kinerja melihat pada kombinasi faktor-faktor determinannya yang belum banyak terdapat pada penelitian sebelumnya.
(2)     Manfaat Praktis
a.       Perbankan
Memberikan pegangan atau kontribusi akan konfirmasi variabel-variabel penentu terhadap kinerja perbankan khususnya BUS dan UUS;
b.      Pemerintah
Memberikan arah kebijakan kepada pemerintah khususnya Bank Indonesia dalam menentukan kebijakan perbankan syariah;
c.       Masyarakat
                        Memberikan arah terhadap penggunaan instrumen-instrumen di perbankan syariah yang dapat digunakan dengan baik dalam kehidupan berekonomi syariah.

Sunday, March 16, 2014

Kasus: Gadai Emas (Rahn) dan Fatwa MUI

Gadai Emas (Rahn)?

Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label 'syariah' yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan 'jaminan kehalalannya'. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.

Antara DSN dan Praktek Gadai Bank Syariah
Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:
  1.  Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  2.  Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Tapi tahukah anda, praktek gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.

Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.

Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.

Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakekatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya 'jasa pemeliharaan' emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib bahwa Nabi Melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh. HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi.

Sumber: pengusahamuslim.com

Friday, April 12, 2013

Definisi Etika Bisnis Islam

Etika Bisnis Islam adalah norma-norma atau kaidah perilaku/akhlak dalam melakukan kegiatan bisnis/ekonomi berlandaskan ketetapan Allah, baik interaksi antara individu dan Sang Pencipta, individu dan individu, individu dan institusi atau organisasi, maupun interaksi bisnisnya dengan “stakeholders”nya.

Definisi Ekonomi Islam

Ekonomi Islam adalah suatu aktivitas muamalah dalam memenuhi kepentingan diri manusia berupa kebutuhan dan keinginan atas dasar keseimbangan antara fitrah manusia dan kepentingan sosial atas nama konsumen/produsen/stakeholder/pemangku kepentingan melalui suatu utilitas baik berwujud materi maupun spiritual yang perilaku/akhlaknya tidak terlepas dari kehendak/ketentuan Allah SWT tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadits sebagai pedoman/petunjuk hidup bagi semua umat sehingga tercapai tujuan/kepentingan manusia di dunia sebagai makhluk sosial dan juga akhirat sebagai hambaNya.